Peran “Petunjuk” Dalam Pembuktian Perceraian
Sumber Foto : WTOP.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Jakarta Timur
Nomor Register: 698/Pdt/G/1994/P.A. JT.
Tanggal Putusan : 23 Oktober 1995
Pengadilan Tinggi Agama jakarta
Nomor Register: 30/Pdt.G/1996/PTA
Tanggal Putusan : 16 September 1996
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 136.K/AG/1997
Tanggal Putusan :26 Februari 1998.
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Majelis Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat
diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut: - Keterangan saksi keluarga kedua bela pihak, meskipun tidak diberi-
kan dibawah sumpah dipersidangan Pengadilan, dapat diterima
sebagai “petunjuk” bahwa antara suami-istri tersebut telah terjadi
cekcok yang tidak dapat didamaikan lagi. Petunjuk mana diperkuat
dengan pengakuan dari suami-istri (Penggugat-Tergugat) yang
bersangkutan bahwa mereka telah hidup terpisah selama tiga tahun
kerana cekcok tersebut. Fakta yang demikian ini membuktikan
bahwa perkawinan mereka telah terpecah, sehingga memenuhi
persyratan pasal 19 huruf ”f” P.P. No.9/tahun 1975. - Demikian catatan atas kasus diatas.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV. No.168.SEPTEMBER.1999. Hlm.84
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381