Peran “Petunjuk” Dalam Pembuktian Perceraian

Sumber Foto : WTOP.com

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Jakarta Timur

Nomor Register: 698/Pdt/G/1994/P.A. JT.
Tanggal Putusan : 23 Oktober 1995

Pengadilan Tinggi Agama jakarta

Nomor Register: 30/Pdt.G/1996/PTA
Tanggal Putusan : 16 September 1996

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 136.K/AG/1997
Tanggal Putusan :26 Februari 1998.

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat
    diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:
  • Keterangan saksi keluarga kedua bela pihak, meskipun tidak diberi-
    kan dibawah sumpah dipersidangan Pengadilan, dapat diterima
    sebagai “petunjuk” bahwa antara suami-istri tersebut telah terjadi
    cekcok yang tidak dapat didamaikan lagi. Petunjuk mana diperkuat
    dengan pengakuan dari suami-istri (Penggugat-Tergugat) yang
    bersangkutan bahwa mereka telah hidup terpisah selama tiga tahun
    kerana cekcok tersebut. Fakta yang demikian ini membuktikan
    bahwa perkawinan mereka telah terpecah, sehingga memenuhi
    persyratan pasal 19 huruf ”f” P.P. No.9/tahun 1975.
  • Demikian catatan atas kasus diatas.

    Sumber :

    Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV. No.168.SEPTEMBER.1999. Hlm.84

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat