Peran Keterangan Saksi Orang Tua Dalam Gugat Cerai Perkawinan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama di Padang
Nomor 230/Pdt.G/1996/PA.Pdg
Tanggal : 8 Maret 1997
Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat di Padang
Nomor : 13/Pdt.G/1997/PTA.Pdg
Tanggal : 3 Juni 1997
Mahkamah Agung RI
Nomor : 34 K/AG/1998
Tanggal : 26 Februari 1999
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat abstrak/kaidah hukum sebagai berikut :
- Keterangan orang tua dari suami dan istri didalam Persidangan ceraian, dapat diterima sebagai alat bukti untuk membuktikan fakta bahwa perkawinan suami-istri tersebut tidak mungkin dapat hidup rukun kembali, karena terjadinya percekcokan yang berkelanjutan antara mereka berdua, sehingga memenuhi syarat pasal 19 huruf f dari PP No. 9/tahun 1975 jo pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam tahun 1991.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
SUMBER : VARIA PERADILAN NO.198.TAHUN.XVII.MARET.2002.HALAMAN 65