PERADILAN UMUM TIDAK BERWENANG MENILAI DAN MENGUJI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Sumber Foto : www.kabar3.com

Kategori : Yurisprudensi

Pengadilan Negeri Manna

No. 02/Pdt.P/2009/PN.Mn. tangal 11 Mei 2009

MAHKAMAH AGUNG RI

No. 04 K/Pdt.Pen/2009 tanggal 24 Februari 2010

 

Kaidah Hukum :

– Mahkamah Agung tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti Mahkamah Konstitusi, karena Undang-undang tidak memberikan wewenang untuk itu.

– Mahkamah Agung memahami persoalan Pemohon, bahwa didalam menikmati dan kehilangan hak-hak kewarganegaraan dikenal asas hukum “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian Perdata atau kehilangan segala hak kewarganegaraan.”

Anda mungkin juga berminat