Penyewa Tidak Berhak Mengajukan Bantahan Terhadap Eksekusi

Sumber Foto : http://www.acbnews.com.au

Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 1403K/PDT/1995
Tanggal Putusan : 28 Agustus 1997

Kaidah Hukum:

Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.

Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI 1997 Hlm. 130

Putusan Mahkamah Agung : Tersedia

SMS/ WA : 0817250381

 

Anda mungkin juga berminat