Penyewa Tidak Berhak Mengajukan Bantahan Terhadap Eksekusi
Sumber Foto : http://www.acbnews.com.au
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 1403K/PDT/1995
Tanggal Putusan : 28 Agustus 1997
Kaidah Hukum:
Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita.
Sumber :
Buku Yusriprudensi Mahkamah Agung RI 1997 Hlm. 130
Putusan Mahkamah Agung : Tersedia
SMS/ WA : 0817250381