Penyeludupan Delict Ekonomi dan Delict Korupsi
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor: 039/1984/Pid
Tanggal: 16 Juli 1984
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor: 105/Pid/1984
Tanggal: 26 Januari 1985
Mahkamah Agung RI
Nomor: 696.K/Pid/1985
Tanggal: 18 Oktober 1985
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara ini, kita dapat menarik abstrak hukum, yang pokoknya demikian:
- “Seseorang yang membawa untuk sejumlah barang dari Luar Negeri ke dalam Daerah Pabean Indonesia tanpa dilindungi oleh dokumen yang syah untuk itu dan/atau tidak membayar Bea Masuk Impor untuk barang tersebut”,….
Maka “satu perbuatan materiil ini” telah melanggar dua macam kepentingan hukum yang dilindungi, yang satu sama lain terpisah dan berdiri sendiri, yaitu:
1. Delik Ekonomi : Penyeludupan barang.
2. Delik Korupsi : Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum…. dengan merugikan keuangan negara.
Kasus yang demikian ini, menurut Mahkamah Agung RI, termasuk dalam ajaran “Meerdaase Samenloop” atau “Concursus Relais”, ex pasal 65 KUHPidana. Konsekwensi dari ajaran ini, maka terhadap terdakwa akan didakwa dan diterapkan dua macam Ketentuan Hukum Pidana yaitu delik Ekonomi dan delik Korupsi (seperti dalam perkara ini, yang diperiksa Pengadilan bersamaan waktunya). Masing-masing Dakwaan diberikan hukuman, dengan ketentuan jumlah hukuman tidak boleh melebihi maximum hukuman yang terberat ditambah sepertiganya.
- Pendirian MA-RI di atas ini adalah sebagai koreksi terhadap pendirian judex facti – Pengadilan Tinggi – yang menyatakan bahwa perkara di atas termasuk dalam ajaran: “Eendaadse Samenloop” ex pasal 63 KUHPidana.
- Demikian catatan kami.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.44.Tahun. IV. Mei.1989. Hlm. 61
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan TInggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”