Majalah Varia Peradilan Cover

Penyeludupan Delict Ekonomi dan Delict Korupsi

 

Kategori: Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor: 039/1984/Pid

Tanggal: 16 Juli 1984

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor: 105/Pid/1984

Tanggal: 26 Januari 1985

Mahkamah Agung RI

Nomor:  696.K/Pid/1985

Tanggal: 18 Oktober 1985

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap perkara ini, kita dapat menarik abstrak hukum, yang pokoknya demikian:
  • “Seseorang yang membawa untuk sejumlah barang dari Luar Negeri ke dalam Daerah Pabean Indonesia tanpa dilindungi oleh dokumen yang syah untuk itu dan/atau tidak membayar Bea Masuk Impor untuk barang tersebut”,….
    Maka “satu perbuatan materiil ini” telah melanggar dua macam kepentingan hukum yang dilindungi, yang satu sama lain terpisah dan berdiri sendiri, yaitu:
    1. Delik Ekonomi : Penyeludupan barang.
    2. Delik Korupsi : Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum…. dengan merugikan keuangan negara.
    Kasus yang demikian ini, menurut Mahkamah Agung RI, termasuk dalam ajaran “Meerdaase Samenloop” atau “Concursus Relais”, ex pasal 65 KUHPidana. Konsekwensi dari ajaran ini, maka terhadap terdakwa akan didakwa dan diterapkan dua macam Ketentuan Hukum Pidana yaitu delik Ekonomi dan delik Korupsi (seperti dalam perkara ini, yang diperiksa Pengadilan bersamaan waktunya). Masing-masing Dakwaan diberikan hukuman, dengan ketentuan jumlah hukuman tidak boleh melebihi maximum hukuman yang terberat ditambah sepertiganya.
  • Pendirian MA-RI di atas ini adalah sebagai koreksi terhadap pendirian judex facti – Pengadilan Tinggi – yang menyatakan bahwa perkara di atas termasuk dalam ajaran: “Eendaadse Samenloop” ex pasal 63 KUHPidana.
  • Demikian catatan kami.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.44.Tahun. IV. Mei.1989. Hlm. 61

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan TInggi & Mahkamah Agung RI 

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat