Pensiun Janda Dari Pejabat Tinggi Negara Yang Kawin Poligami

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta

Nomor : 022/G/1994/PEG/P-TUN-Jkt

Tanggal : 25 Juli 1994

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta

Nomor :05/B/1995/PT-TUN-Jkt

Tanggal : 13 Desember 1995

Mahkamah Agung RI

Nomor :97.K/TUN/1996

Tanggal :24 Februari 1998

Catatan :

  • Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas :
  • Pensiun janda dari seorang bekas Anggauta DPR-RI, yang telah meninggal dunia diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggauta Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggauta Lembaga Tinggi Negara Mengacu pada Pasal 17 ayat (1) dari Undang-Undang No. 12 tahun 1980 tersebut, ditentukan bahwa yang berhak mendapat pensiun janda adalah isteri yang terlama dikawininya dan tanpa terputus oleh perceraian.
  • Dalam kasus diatas, Ny. Siti Aisyah terbukti memenuhi syarat dalam pasal 17 ayat (1) dari Undang-Undang No. 12/tahun 1980, sehingga Ny. Siti Aisyah, secara hukum berhak untuk menerima pensiun janda dari almarhum suaminya, bekas anggauta DPR-RI/Lembaga Tinggi Negara tersebut.
  • Surat Keputusan BAKN No. B.II/0762/KEP/J/1993 yang diterbitkan Kepala BAKN, telah sesuai dengan Undang-undang No. 12/tahun  1980, adalah sah menurut hukum, sehingga gugatan Penggugat yang menuntut pembatalannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
  • Pendirian dan putusan Judex facti yang memerintahkan kepada BAKN untuk menerbitkan S.K. Pensiun janda kepada istri pertama Ny. Siti Aisyah dan istri kedua Ny. Alamsiyah dengan mengacu pada UU No. 11/tahun 1969, dinilai salah menerapkan hukum dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
  • Demikian catatan atas putusan diatas.

SUMBER : VARIA PERADILAN NO.207.TAHUN.XVIII.DESEMBER.2000 HALAMAN 103

PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA) 

 

Anda mungkin juga berminat