Penjualan Barang Jaminan Hutang
Hak Cipta Foto : Irawan Harahap
Putusan:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 22/1983/Pid.B tanggal 22 Nov 1983
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 10/Pid/1984, tanggal 22 Maret 1984
Mahkamah Agung RI
No. 618.K /Pid/1984, tanggal 17 April 1985
Catatan:
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, kita dapat menarik kesimpulan adanya suatu kaidah hukum yaitu:
“ Bahwa dalam hubungan hukum hutang piutang uang yang dijamin dengan barang bergerak, maka perbuatan kreditur yang menjual barang jaminan tanpa seizin lebih dahulu dari debitur selaku pemilik barang tersebut adalah merupakan suatu “ perbuatan pidana” Penggelapan, ex pasal 372 K.U.H.Pidana”.
Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA
Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun IV No.42, Maret 1989, Hlm. 104