Penjualan Barang Jaminan Hutang

 

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor : 22/1983/Pid.B.

Tanggal : 22 November 1983

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 10/Pid/1984

Tanggal : 22 Maret 1984

Mahkamah Agung RI

Nomor : 618. K./Pid/1984

Tanggal : 17 April 1985

 

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas,kita dapat menarik kesimpulan adanya suatu kaidah hukum yaitu:
    “Bahwa dalam hubungan hukum hutang-piutang uang yang dijamin dengan barang bergerak, maka perbuatan kreditur yang menjual barang Jaminan tanpa seizin lebih dulu dari debitur selaku pemilik barang tersebut adalah merupakan suatu “perbuatan pidan” Penggelapan, ex pasal 372 K.U.H.Pidana.

 

SUMBER : MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.42, MARET 1989 HALAMAN 91

PUTUSAN TERSEDIA : PUTUSAN PENGADILAN NEGERI (PN), PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)

Anda mungkin juga berminat