Penjualan Barang Jaminan Hutang
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 22/1983/Pid.B.
Tanggal : 22 November 1983
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 10/Pid/1984
Tanggal : 22 Maret 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor : 618. K./Pid/1984
Tanggal : 17 April 1985
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas,kita dapat menarik kesimpulan adanya suatu kaidah hukum yaitu:
“Bahwa dalam hubungan hukum hutang-piutang uang yang dijamin dengan barang bergerak, maka perbuatan kreditur yang menjual barang Jaminan tanpa seizin lebih dulu dari debitur selaku pemilik barang tersebut adalah merupakan suatu “perbuatan pidan” Penggelapan, ex pasal 372 K.U.H.Pidana.
SUMBER : MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.42, MARET 1989 HALAMAN 91