Penjatuhan Hukuman Mati
Sumber Foto : https://bnnklangkat.wordpress.com
Kategori : Putusan Penting
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 248 K/MIL/2013
Kaidah Hukum :
Penjatuhan hukuman mati layak dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan berat yang di dakwa secara kumulatif antara tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus. Perbuatan Terdakwa menujukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egosime yang berlebihan tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya serta tidak mencerminkan sifat kesatria seorang prajurit dan tidak berperikemanusiaan.