Penipuan dengan Menggunakan Cek Kosong

Sumber Foto : www.kabarbanyuwangi.info

Kategori : Yurisprudensi

Klasifikasi : Hukum Pidana/ Penipuan

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 31 Agustus 1992

Nomor Register : 1036 K/Pid/1989

Kaidah Hukum :
Karena sejak emula terdakwa telah dengan sadar mengetahui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti.

 

Anda mungkin juga berminat