Penipuan dengan Menggunakan Cek Kosong
Sumber Foto : www.kabarbanyuwangi.info
Kategori : Yurisprudensi
Klasifikasi : Hukum Pidana/ Penipuan
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 31 Agustus 1992
Nomor Register : 1036 K/Pid/1989
Kaidah Hukum :
Karena sejak emula terdakwa telah dengan sadar mengetahui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan “penipuan” harus dianggap terbukti.