Pengusaha Swasta Gugat Pemerintah
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor : 257/Pdt/G/1985
Tanggal : 23 Januari 1986
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 156/Pdt/1987/PT.DKI
Tanggal : 30 April 1987
Mahkamah Agung RI (Pemeriksaan Kasasi)
Nomor : 3489.K/Pdt/1987
Tanggal : 24 Agustus 1988 Majelis terdiri para Hakim Agung
Catatan :
- Dari kasus ini kita dapat mencatat beberapa hal yang penting antara lain :
- Mahkamah Agung RI ,membenarkan pendirian dan pertimbangan hukum putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi), bahwa Pemerintah RI cq.Departemen Transmigrasi RI, telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”- Onrechtmatige Overheidsdaad, ex pasal 1365 B.W.
- Besarnya uang ganti rugi yang harus dibayar oleh pemerintah RI kepada pihak swasta yang dirugikan dihitung menurut perhitungan harga emas waktu terjadinya perjanjian dan waktu putusan Hakim, dengan Resiko dibebankan kepada kedua belah pihak.
- Berbeda dengan putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi ) yang dibenarkannya, maka Mahkamah Agung RI dalam putusannya ini, ternyata tidak membebankan “bunga uang” terhadap “ uang pokok ganti rugi” yang harus dibayar oleh Pemerintah RI kepada pihak swasta yang dirugikannya dalam “Onrechtmatige Overheidsdaad” tersebut.
- Demikian Catatan Redaksi.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN
NO.73.TAHUN.VII.OKTOBER.1991.HLM.5
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN TINGGI