Pengusaha Swasta Gugat Pemerintah

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor : 257/Pdt/G/1985

Tanggal : 23 Januari 1986

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Nomor : 156/Pdt/1987/PT.DKI

Tanggal : 30 April 1987

Mahkamah Agung RI (Pemeriksaan Kasasi)

Nomor : 3489.K/Pdt/1987

Tanggal : 24 Agustus 1988 Majelis terdiri para Hakim Agung

Catatan :

  • Dari kasus ini kita dapat mencatat beberapa hal yang penting antara lain :
  • Mahkamah Agung RI ,membenarkan pendirian dan pertimbangan hukum putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi), bahwa Pemerintah RI cq.Departemen Transmigrasi RI, telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”- Onrechtmatige Overheidsdaad, ex pasal 1365 B.W.
  • Besarnya uang ganti rugi yang harus dibayar oleh pemerintah RI kepada pihak swasta yang dirugikan dihitung menurut perhitungan harga emas waktu terjadinya perjanjian dan waktu putusan Hakim, dengan Resiko dibebankan kepada kedua belah pihak.
  • Berbeda dengan putusan Judex facti (Pengadilan Tinggi ) yang dibenarkannya, maka Mahkamah Agung RI dalam putusannya ini, ternyata tidak membebankan “bunga uang” terhadap “ uang pokok ganti rugi” yang harus dibayar oleh Pemerintah RI kepada pihak swasta yang dirugikannya dalam “Onrechtmatige Overheidsdaad” tersebut.
  • Demikian Catatan Redaksi.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN

NO.73.TAHUN.VII.OKTOBER.1991.HLM.5

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN TINGGI

 

Anda mungkin juga berminat