Penghutang Yang Tidak Mampu Membayar Hutangnya Dapat Di Kenakan Ketentuan Hukum Di Bawah Ini!

Sumber foto : https://mmc.tirto.id/image/otf/500×0/2017/06/10/ilustrasiTHR01_ratio-16×9.jpg

Untuk kita ketahui bahwa, mengenai pinjam meminjam pada prinsipnya termasuk pada Hukum perdata, oleh sebab itu dalam penyelesaian permasalahan mengenai hutang ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Tetapi yang perlu kita ingat tentang dasar hukumnya terdapat didalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa :

 “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Berarti pada dasarnya seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang pengadilan tidak diperbolehkan memidanakannya walaupun ada laporan. Begitu juga yang perlu kita ingat bahwa, perjanjian yang disepekati oleh kedua belah pihak mengenai hal-hal yang mereka sepakati. Lebih jelasnya pengertian perjanjian diatur didalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

 “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

 Hal diatas mengatur mengenai perjanjian secara umum, tetapi pengaturan secara khusus mengenai hutang-piutang yaitu sebagai perbuatan pinjam meminjam yang terdapat didalam pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Mengenai persyaratan yang dijadikan dasar suatu perjanjian yang dapat dikatakan sah secara hukum diatur didalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : 

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Mengenai kasus ini, pastinya diantara kita pernah mengalami kejadian ini. Penghutangnya adalah kerabat atau sahabat terdekat kita yang belum mampu membayar utangnya kepada kita dengan alasan tidak memiliki uang. Apalagi si penghutang yang terkadang lebih galak daripada sipemberi hutang, yang membuat kita jadi malas untuk menagihnya. Upaya hukum atau langkah hukum yang dapat kita lakukan saat melaporkan penghutang dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri. Hal ini dapat kita lihat didalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

 “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Agar kewajiban penghutang tersebut dibayar dan uang , biaya-biaya yang kita keluarkan kembali serta bunga yang dijanjikan oleh sipenghutang maka dasar hukum yang dapat kita kenakan kepada penghutang adalah pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Untuk kita ketahui bahwa, mengenai pinjam meminjam pada prinsipnya termasuk pada Hukum perdata, oleh sebab itu dalam penyelesaian permasalahan mengenai hutang ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Tetapi yang perlu kita ingat tentang dasar hukumnya terdapat didalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa :

 “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Berarti pada dasarnya seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang pengadilan tidak diperbolehkan memidanakannya walaupun ada laporan.

Begitu juga yang perlu kita ingat bahwa, perjanjian yang disepekati oleh kedua belah pihak mengenai hal-hal yang mereka sepakati. Lebih jelasnya pengertian perjanjian diatur didalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

 “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

 Hal diatas mengatur mengenai perjanjian secara umum, tetapi pengaturan secara khusus mengenai hutang-piutang yaitu sebagai perbuatan pinjam meminjam yang terdapat didalam pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Mengenai persyaratan yang dijadikan dasar suatu perjanjian yang dapat dikatakan sah secara hukum diatur didalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : 

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Mengenai kasus ini, pastinya diantara kita pernah mengalami kejadian ini. Penghutangnya adalah kerabat atau sahabat terdekat kita yang belum mampu membayar utangnya kepada kita dengan alasan tidak memiliki uang. Apalagi si penghutang yang terkadang lebih galak daripada sipemberi hutang, yang membuat kita jadi malas untuk menagihnya. Upaya hukum atau langkah hukum yang dapat kita lakukan saat melaporkan penghutang dengan mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri. Hal ini dapat kita lihat didalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

 “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Agar kewajiban penghutang tersebut dibayar dan uang , biaya-biaya yang kita keluarkan kembali serta bunga yang dijanjikan oleh sipenghutang maka dasar hukum yang dapat kita kenakan kepada penghutang adalah pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Masalah hutang-piutang memang sering terjadi disekitar kita, apalagi masalah terhadap kesulitan melunasi kewajiban membayar utang. Hal yang sangat dilema bagi pemberi hutang adalah, apabila kita tidak memberikan pinjaman apalagi kepihak kerabat, keluarga atau sahabat kita karena ketika kita tidak memberikan pinjaman kepadanya, terkadang mereka menggangap kita orang yang pelit. Oleh sebab itu, hal yang dapat kita lakukan agar menyadarkan kewajiban pembayaran hutang tersebut dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Masalah hutang-piutang memang sering terjadi disekitar kita, apalagi masalah terhadap kesulitan melunasi kewajiban membayar utang. Hal yang sangat dilema bagi pemberi hutang adalah, apabila kita tidak memberikan pinjaman apalagi kepihak kerabat, keluarga atau sahabat kita karena ketika kita tidak memberikan pinjaman kepadanya, terkadang mereka menggangap kita orang yang pelit. Oleh sebab itu, hal yang dapat kita lakukan agar menyadarkan kewajiban pembayaran hutang tersebut dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Sumber :

  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Anda mungkin juga berminat