Penghentian Penuntutan Oleh Kejaksaan
Sumber Foto : https://cdn.idntimes.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor Register: 07/Pid.Prap/1998/PN.Sby
Tanggal Putusan : 5 Desember 1998
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 340/Pid/1998/PT.Sby
Tanggal Putusan: 7 Januari 1999
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 264.K/Pid/1999
Tanggal Putusan : 23 Juni 1999
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat
diangkat “Abstrak Hukum” sbb: - Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi atas
putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri mengenai penghentian
penuntutan terhadap tersangka yang diduga melakukan perbuatan
pidana adalah merupakan putusan yang bersifat putusan akhir yang
tidak dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tinggi tersebut, ex pasal 80 jo pasal 83 (2)
KUH.A.P. Dengan ketentuan ini, maka permohonan kasasi perkara
aquo tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung RI . - Meskipun demikian upaya Hukum luar biasa yaitu: “Peninjauan
kembali” masih dimungkinkan diajukan ,bilamana putusan
Pengadilan Tinggi dalam kasus ini telah melanggar batas tenggang
waktu yang ditentukan ex pasal 233 (2) K.U.H.P. Periksa putusan
MARI No.32. PK/Pid/1989 - Demikian catatan dari kasus ini.