Majalah Varia Peradilan Cover

Penggusuran Pemerintah Cabut IMB dan Bongkar Paksa Pertokoan Pasal 1365 BW Berdasar Pancasila

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Tabanan

Nomor: 47/Pdt.G/1985

Tanggal: 20 November 1986

Pengadilan Tinggi Propinsi Bali

Nomor: 104/Pdt/1987/PT.DPS

Tanggal: 24 Oktober 1987

Mahkamah Agung RI

Nomor: 931/K/Pdt/1988

Tanggal: 21 November 1990

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Tindakan dan perbuatan Pemerintah yang mencabut IMB kemudian diikuti dengan tindakan pengosongan dan pembongkaran secara paksa  terhadap sejumlah Toko/Kios milik para pedagang  dalam Pasar Lama (Tradisional), dimana Pemerintah tidak memberi ganti rugi uang melainkan diberi ganti Toko (kios) baru dilokasi  lain yang ditunjuk oleh Pemerintah (di Pasar Inpres), maka perbuatan Pemerintah ini tidak dapat dikwalifikasikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah” atau Onrechtmatige Overheidsdaad ex pasal 1365 BW.
  • Alasan yang membenarkan tindakan Pemerintah ini adalah:
  1. Pasar Lama (Tradisional) kondisi dan konstruksi bangunannya, di mana Toko/Kios tersebut terletak, sudah tua (bouwvaling).
  2. Pemerintah memberi ganti toko baru di lokasi lain yang ditunjuk, tanpa penarik bayaran dari pedagang yang tergusur tersebut.
  3. Pemerintah membangun gedung baru dikawasan yang dibongkar tersebut sebagai “kawasan perdagangan dan Pertokoan Modern” dengan sarana parkir dan Terminal Kendaraan Umum untuk kepentingan umum.
  4. Tindakan Pemerintah tersebut diawali dengan musyawarah dengan para pedagang yang akan digusur, meskipun sebagian ada yang menolaknya.
  5. Dalam menerapkan ex pasal 1365 BW maka Hakim wajib memperhatikan: Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan dewasa ini.
  • Demikian catatan kasus ini

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 74. Tahun.VII.November. 1991. Hlm.5

Putusan Tersedia :  Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat