Penggusuran Pemerintah Cabut IMB dan Bongkar Paksa Pertokoan Pasal 1365 BW Berdasar Pancasila
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Tabanan
Nomor: 47/Pdt.G/1985
Tanggal: 20 November 1986
Pengadilan Tinggi Propinsi Bali
Nomor: 104/Pdt/1987/PT.DPS
Tanggal: 24 Oktober 1987
Mahkamah Agung RI
Nomor: 931/K/Pdt/1988
Tanggal: 21 November 1990
Catatan:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Tindakan dan perbuatan Pemerintah yang mencabut IMB kemudian diikuti dengan tindakan pengosongan dan pembongkaran secara paksa terhadap sejumlah Toko/Kios milik para pedagang dalam Pasar Lama (Tradisional), dimana Pemerintah tidak memberi ganti rugi uang melainkan diberi ganti Toko (kios) baru dilokasi lain yang ditunjuk oleh Pemerintah (di Pasar Inpres), maka perbuatan Pemerintah ini tidak dapat dikwalifikasikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah” atau Onrechtmatige Overheidsdaad ex pasal 1365 BW.
- Alasan yang membenarkan tindakan Pemerintah ini adalah:
- Pasar Lama (Tradisional) kondisi dan konstruksi bangunannya, di mana Toko/Kios tersebut terletak, sudah tua (bouwvaling).
- Pemerintah memberi ganti toko baru di lokasi lain yang ditunjuk, tanpa penarik bayaran dari pedagang yang tergusur tersebut.
- Pemerintah membangun gedung baru dikawasan yang dibongkar tersebut sebagai “kawasan perdagangan dan Pertokoan Modern” dengan sarana parkir dan Terminal Kendaraan Umum untuk kepentingan umum.
- Tindakan Pemerintah tersebut diawali dengan musyawarah dengan para pedagang yang akan digusur, meskipun sebagian ada yang menolaknya.
- Dalam menerapkan ex pasal 1365 BW maka Hakim wajib memperhatikan: Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 dan Pembangunan dewasa ini.
- Demikian catatan kasus ini
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 74. Tahun.VII.November. 1991. Hlm.5
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”