Penggunaan Jalan Untuk Pesta Perkawinan, Bagaimana Aturannya?
Sumber Foto : bantenhits
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Sering kita melihat tenda yang digunakan untuk pernikahan memakan badan jalan, lalu bagaimana pengaturan hal tersebut di dalam hukum?
Berdasarkan Pasal 127 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan
(1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota, dan jalan desa.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan jalan kabupaten/ kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/ atau kepentingan pribadi.
Paragraf 2
Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal 128
(1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
- Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
- Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
- Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan, jika ada Jalan alternatif.
- Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 menyatakan “Penggunaan Jalan yang bersifat pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.”
Berdasarkan penjelasan diatas, penggunaan jalan untuk pernikahan adalah termasuk dalam penggunaan untuk kepentingan pribadi, yang sah-sah saja dilakukan apabila telah mendapat izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ada jalan alternatif.
Sumber:
Undang Undang No. 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012