Penggugat Menggugat Waris Terhadap Para Tergugat Disebabkan Mereka Tidak Bersedia Membagi Warisan

Sumber Foto : www.saga.co.uk

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register :39K/AG/2013

Tanggal : 22 Mei 2013

Kaidah Hukum :

Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas “Ijbary” dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya.

 

Anda mungkin juga berminat