Penggugat Menggugat Waris Terhadap Para Tergugat Disebabkan Mereka Tidak Bersedia Membagi Warisan
Sumber Foto : www.saga.co.uk
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register :39K/AG/2013
Tanggal : 22 Mei 2013
Kaidah Hukum :
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas “Ijbary” dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya.