Pengesahan Perkawinan dan Anak Luar Kawin
Sumber Foto : http://menulis-makalah.blogspot.com
Kategori : Putusan Penting
Putusan Mahkamah Agung 329 K/Ag/2014
Kaidah Hukum :
Tuntutan agar perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam dan tidak tercatat untuk dinyatakan sebagai perkawinan yang sah dan tunutan untuk menyatakan anak di luar perkawinan adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama.