Pengesahan Perkawinan dan Anak Luar Kawin

Sumber Foto : http://menulis-makalah.blogspot.com

Kategori : Putusan Penting

Putusan Mahkamah Agung 329 K/Ag/2014

Kaidah Hukum :

Tuntutan agar perkawinan yang dilakukan menurut hukum Islam dan tidak tercatat untuk dinyatakan sebagai perkawinan yang sah dan tunutan untuk menyatakan anak di luar perkawinan adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama.

Anda mungkin juga berminat