Majalah Varia Peradilan Cover

Pengertian Hukum Hutang Dalam Undang-Undang Kepailitan

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Nomor: 27/Pailit/1996/PN.NIAGA/Jkt.Pst

Tanggal: 12 Januari 1999

Mahkamah Agung RI (Pemeriksaan Kasasi)

Nomor: 04.K/N/1999

Tanggal: 3 Maret 1999

Mahkamah Agung RI (Pemeriksaan Peninjauan Kembali)

Nomor: 05. PK/N/ 1999

Tanggal: 14 Mei 1999

Catatan:

  • Dari putusan “Majelis Peninjauan Kembali” tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Pengertian hukum “Utang” dalam pasal 1 (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/tahun 1998 jo. Undang-undang No. 4/ tahun 1998 adalah “Utang dalam kaitan hubungan hukum pinjam-meminjam uang atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang sebagai salah bentuk khusus dari berbagai bentuk perikatan (verbentenis) pada umumnya, seperti : jual-beli, sewa menyewa dan sebagainya.
  • Hubungan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut diatas, adalah hubungan hukum antara pembeli dan penjual yang kemudian menciptakan hubungan hukum hutang-piutang/hubungan debitur dengan kreditur, dalam arti, penjual berkewajiban pula membayar harga pembeliannya. Karena penjual tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadilah perbuatan “ingkar janji/wanprestasi”, yang dapat jadi dasar untuk mengajukan permohonan Kepailitan ke Hakim Niaga.
  • Demikian catatan dari kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 181. Tahun.XVI.Oktober. 2000. Hlm.9-10

Putusan Tersedia :  Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi) & Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat