Pengertian Hukum Hutang Dalam Undang-Undang Kepailitan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Nomor: 27/Pailit/1996/PN.NIAGA/Jkt.Pst
Tanggal: 12 Januari 1999
Mahkamah Agung RI (Pemeriksaan Kasasi)
Nomor: 04.K/N/1999
Tanggal: 3 Maret 1999
Mahkamah Agung RI (Pemeriksaan Peninjauan Kembali)
Nomor: 05. PK/N/ 1999
Tanggal: 14 Mei 1999
Catatan:
- Dari putusan “Majelis Peninjauan Kembali” tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Pengertian hukum “Utang” dalam pasal 1 (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/tahun 1998 jo. Undang-undang No. 4/ tahun 1998 adalah “Utang dalam kaitan hubungan hukum pinjam-meminjam uang atau kewajiban untuk membayar sejumlah uang sebagai salah bentuk khusus dari berbagai bentuk perikatan (verbentenis) pada umumnya, seperti : jual-beli, sewa menyewa dan sebagainya.
- Hubungan hukum yang terjadi dalam perkara tersebut diatas, adalah hubungan hukum antara pembeli dan penjual yang kemudian menciptakan hubungan hukum hutang-piutang/hubungan debitur dengan kreditur, dalam arti, penjual berkewajiban pula membayar harga pembeliannya. Karena penjual tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadilah perbuatan “ingkar janji/wanprestasi”, yang dapat jadi dasar untuk mengajukan permohonan Kepailitan ke Hakim Niaga.
- Demikian catatan dari kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 181. Tahun.XVI.Oktober. 2000. Hlm.9-10
Putusan Tersedia : Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi) & Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”