Pengendara Yang Memiliki Penumpang Lebih Dari Satu
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sumber : Undang-Undang Republik Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 292 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan