Pengelola Tempat Parkir Berkewajiban Menanggung Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan Di Tempat Pengelolaannya
Kategori : Yurisprudensi
No. Putusan : 2078K/PK/2009
Tanggal Putusan : 30 November 2010
Kaidah Hukum :
Hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah “ Perjanjian Penitipan”, yang jika dihubungkan dengan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggung jawab.
Sumber: Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan Penting (Landmark Decision) tahun 2012 dan Tahun 2013, (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2013)