Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak Terkait Aturan Hukum Dispensasi Nikah

Masalah perkawinan usia dini merupakan permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat keseharian, termasuk di Kelurahan Tebing Tinggi Okura. Padahal Umdang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengaturnya yaitu dispensasi nikah

Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum perkawinan dan aturan hukum dispensasi nikah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema Peningkatan Pemahaman Pada Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Tentang Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Acara dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang terdiri dari Yetti, S.H., Miftahul Haq, S.H., M.Kn., dan Devie Rachmat, S.H., M.Kn. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juni 2019 dengan bertempat di salah satu rumah tokoh masyarakat.

Pada acara ini Bapak Devie Rachmat, S.H., M.Kn menyampaikan paparan materi yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab bersama peserta.

Masyarakat yang menghadiri acara terlihat serius mendengarkan paparan, dan antusias memberikan pertannyaan.

Bahkan, diakhir acara masyarakat menyampaikan harapan agar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di masa yang akan datang kembali mengirimkan tim pengabdian kepada Masyarakat.

Anda mungkin juga berminat