Aturan Hukum Tentang Perdagangan Orang ( Human Trafficking )

Sumber foto : Sukabumi Ekspres

Perdangan orang atau Human Trafficking merupakan masalah serius yang harus mendapat perhatian yang lebih dari para aparat penegak hukumnya, mengingat semakin maraknya kasus perdagangan orang ini dengan berbagai modus operandi, kebanyakan dari mereka yang menjadi korban perdagangan orang ini adalah perempuan dan anak-anak serta kalangan menengah kebawah yang dimana faktor ekonomi menjadi peranan penting dalam terjadinya tindak kejahatan ini. Perdagangan orang (trafficking) di Indonesia mencakup perdagangan lelaki, perempuan dan anak. Di Indonesia hal ini bukanlah sesuatu yang baru, Sejak penjajahan Kolonial Belanda di Indonesia permasalahan ini sudah menjadi pusat perhatian.

Berdasarkan pasal 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 21 Tahun 2007Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah :

1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Bagi mereka yang melakukan perdagangan orang ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1)Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Semoga bermanfaat 🙂

Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Anda mungkin juga berminat