Pengaturan Hukum Tentang Dukun Beranak

Sumber Foto : https://lkpanel.motherandbaby.co.id/lkgallery/teaser/e172d81646980fc9ac8c1fbf322c0555.jpg

Dukun beranak adalah profesi seseorang yang dalam aktivitasnya, menolong proses persalinan seseorang, merawat bayi mulai dari memandikan, menggendong, belajar berkomunikasi dan lain sebagainya. Dukun bayi biasanya juga selain dilengkapi dengan keahlian atau skill, juga dibantu dengan berbagai mantra khusus yang dipelajarinya dari pendahulu mereka. Proses pendampingan tersebut berjalan sampai dengan bayi berumur 2 tahunan. Tetapi, pendampingan yang sifatnya rutin sekitar 7 – 10 hari pasca melahirkan.

Dari defenisi diatas, menggambarkan bahwa keberadaan dukun beranak ini sudah ada sejak dahulu, jauh sebelum pemerintah merancang program pengadaan bidan desa yang diprogramkan untuk mengurangi angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi. Banyak ibu hamil yang berada di pedesaan  meminta pertolongan ke dukun beranak karena hal ini sudah menjadi sebuah kebiasaan serta akses menuju rumah sakit ataupun puskesmas yang jauh dari pemukiman warga. Alasan mereka mencari dukun beranak bertujuan supaya penanganan terhadap ibu hamil ini tidak terlambat dan berharap keselamatan ibu serta anak.

Dukun beranak ini melakukan perawatan ibu dan anak setelah atau sebelum persalinan tanpa ada nya pengetahuan bahkan tidak melakukan peningkatan keterampilan. Berbeda dengan bidan yang sudah mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak. Sehingga banyak kasus – kasus yang terjadi seperti tetanus neonatorum karna ibu hamil yang lebih memilih untuk melakukan pengecekan kondisi kandungannya. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah lebih menekankan agar ibu hami dan anak tidak lagi memakai jasa dukun beranak, walaupun pada kenyataannya ibu hamil ini yang membutuhkan dukun beranak dalam proses persalinan serta  perawatan ibu dan anak setelah persalinan. Tetapi menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Bidan , Paraji Dan Kader Kesehatan didalam Pasal 6 yang menyatakan bahwa:

  • Setiap Paraji dan Kader Kesehatan berhak mendapatkan jasa kemitraan yang dilakukannya bersama Bidan berupa insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap Paraji dan Kader Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan kemitraan bersama Bidan.
  • Ketentuan mengenai jasa kemitraan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pada peraturan daerah sukabumi ini mengatakan bahwa Paraji dan kader kesehatan memiliki jasa kemitraan dengan bidan, yang berarti dukun beranak ini diperbolehkan tetapi harus diawasi oleh bidan. Hal ini juga diperjelas didalam pasal 9 yang menyatakan bahwa :

Paraji berkewajiban :

  1. memberikan informasi kepada Bidan perihal adanya ibu hamil baru;
  2. memotivasi atau menganjurkan ibu dengan tanda-tanda kehamilan untuk segera diperiksa oleh Bidan;
  3. membantu keluarga dalam merencanakan program perencanaan penanganan persalinan dan komplikasi;
  4. mendampingi Bidan dalam proses pertolongan persalinan, perawatan ibu dan bayi sampai masa nifas;
  5. segera menghubungi dan memberitahu Bidan bila ibu hamil telah menunjukan tanda-tanda persalinan;
  6. memotivasi atau menganjurkan ibu beserta keluarga untuk memeriksakan bayi sampai akhir usia anak balita ke sarana dan tenaga kesehatan;dan
  7. memotivasi atau menganjurkan keluarga dan ibu nifas untuk mengikuti program keluarga berencana.

Isi pasal ini lebih rinci menjelaskan bahwa apabila seorang paraji atau dukun beranak menerima seorang ibu hamil yang baru maka dia harus memberi laporan kepada bidan setempat. Dan juga apapun yang dilakukan ibu hamil saat berkonsultasi kepada paraji , baik mengenai kandungan, kondisi kesehatan anak atau masalah kontrasepsi untu mengikuti Program Keluarga berencana harus segera member informasi kepada Bidan setempat.

Tetapi apabila paraji atau kader kesehatan melakukan penangan terhadap ibu hamil, anak atau yang berhubungan dengan persalinan tanpa melakukan pelaporan terhadap bidan setempat , maka mereka akan diberi Sanksi berupa sanksi administrasi yang dapat kita lihat didalam pasal 28 yang menyatakan bahwa :

  • Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berdasarkan ketentuann perundang-undangan.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. penutupan sementara;
  4. pencabutan izin;
  5. penutupan kegiatan; dan/atau
  6. sanksi administratif kepegawaian lainnya
  • Bagi paraji yang tetap menolong persalinan dikenakan sanksi berupa teguran dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau Kecamatan.
  • Jika sampai 3 (tiga) kali teguran, Paraji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih tetap menolong persalinan, maka penyelesaian masalah diserahkan ke OPD yang membidangi Kesehatan.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu. Artinya, substansi dalam Peraturan daerah juga merupakan tanggung jawab pemerintah pada pelayanan kesehatan ibu. Bagi calon-calon ibu diluar sana, hendaklah kita lebih memperhatikan sarana yang akan digunakan saat bersalin agar terjaga dan terjaminyna kesehatan ibu dan anak.

Sumber : Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Bidan 

Anda mungkin juga berminat