Pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tidak Perlu Pembuktian Lebih Lanjut
Sumber Foto http://borneoclimatechange.org/
Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : Putusan kasasi Nomor : 416K/TUN/2014
Kaidah Hukum :
Kekuatan hukum alat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Penggugat yang diberikan di bawah sumpah yang menyatakan Penggugat telah melakukan pelanggaran disiplin dan hal tersebut tidak dibantah oleh Penggugat, maka sebenarnya tidak memerlukan adanya pembuktian lebih lanjut lagi, karena tidak ada perbantahan antara tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan pernyataan Penggugat yang membenarkan tuduhan tersebut.
Sumber :
Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016