Pengadilan Wajib Menolak Pengesahan Perdamaian Yang Diajukan Oleh Debitur Pailit

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : 033 K/N/2006

Tanggal Putusan : 27 Desember 2006

Kaidah Hukum

“Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit jika salah satu syarat penolakan berdasarkan pasal 159 ayat 2 UU 37/2004 telah terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat yang terpenuhi adalah bahwa pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena pembayaran kepada para kreditor hanya dengan saham (penyertaan modal).”

Sumber :

  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008  hlm. X
Anda mungkin juga berminat