Pengadilan Wajib Menolak Pengesahan Perdamaian Yang Diajukan Oleh Debitur Pailit
Kategori : Putusan Terpilih
No. Putusan : 033 K/N/2006
Tanggal Putusan : 27 Desember 2006
Kaidah Hukum
“Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit jika salah satu syarat penolakan berdasarkan pasal 159 ayat 2 UU 37/2004 telah terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat yang terpenuhi adalah bahwa pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena pembayaran kepada para kreditor hanya dengan saham (penyertaan modal).”
Sumber :
- Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008 hlm. X