Pengadilan Agama Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Hak Milik
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Agama Jambi :
Nomor : 221/Pdt.G/1994/PA.JB
Tanggal : 18 Juli 1995 M (19 Safar 1416 H)
Pengadilan Tinggi Agama Jambi
Nomor : 06/Pdt.G/ 1995/PTA. JB
Tanggal : 17 Nopember 1995 M (24 Jumadil Akhir 1416 H)
Mahkamah Agung RI
Nomor : 60.K/AG/ 1996
Tanggal : 20 Agustus 1997
Catatan :
- Dari Putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Harta Peninggalan (Harta Tirkah) masih belum dibagi-bagikan kepada Ahli waris yang berhak. Ternyata kemudian harta peninggalan tersebut telah dikuasai oleh seorang ahli waris yang mengakui bahwa harta tersebut adalah hak miliknya, bukan harta peninggalan. Sebagian ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama agar harta peninggalan tersebut dikembalikan kedalam harta waris, yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut Hukum Islam. Namun bersamaan dengan itu, sebagian ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut Hukum Islam. Namun bersamaan dengan itu, sebagian ahli waris yang lain mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang mempersoalkan penguasaan tidak sah oleh seorang ahli wais atas harta peninggalan tersebut.
Dalam Keadaan yang demikian ini, maka harta warisan terperkara yang masih belum dibagi-bagikan kepada ahli waris tersebut, mengandung didalamnya “suatu Sengketa Hak Milik” (dalam proses Pengadilan Negeri), karena itu sesuai dengan UU No. 7 tahun 1989, Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Demikian catatan dari kasus ini.
Sumber :
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XV No.177.JUNI.2000. Hlm. 55
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”