Penetapan Status Barang Bukti Dapat Di Mohon Banding
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Lubuk Lingau:
N;230/Pid/B/1989/PN.L.LG. Tgl 30 Desember 1989.
Pengadilan Tinggi SUMSEL di Palembang.
N; 07/Pid/1990/PT.PLG.Tagl 6 Maret 1990.
Mahkamah Agung RI
N;992.K/Pid/1990.Tgl 19 Januari 1994.
CATATAN :
- Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat,-
diangkat: ABSTRAK HUKUM :
– Kwalifikasi (Sebutan) Tindak Pidana ex pasal.363 (1) ke 4
dan ke 5 KUHPidana adalah :”Pencurian Dalam Keadaan
Memberatkan”
– Permohonan Banding, khusus terhadap amar putusan.-
Hakim Pertama yang berkaitan dengan Penetapan tentang
status barang bukti dalam perkara tsb,seharusnya dapat
diterima dan adalah salah menerapkan hukum, bila Hakim
Pengadilan Tinggi menolak memeriksa tentang status
barang atau bukti tersebut.
Demikian Catatan atas Kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 126. Tahun.XI. MARET. 1996. Hlm.58.
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”