Penetapan Status Barang Bukti Dapat Di Mohon Banding

Kategori : Putusan Terpilih 

Pengadilan  Negeri Lubuk Lingau:

N;230/Pid/B/1989/PN.L.LG. Tgl 30 Desember 1989.

Pengadilan Tinggi SUMSEL di Palembang.

N; 07/Pid/1990/PT.PLG.Tagl 6 Maret 1990.

Mahkamah Agung RI

N;992.K/Pid/1990.Tgl 19 Januari 1994.

CATATAN :

  • Dari Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat,-
    diangkat: ABSTRAK HUKUM :
    – Kwalifikasi (Sebutan) Tindak Pidana ex pasal.363 (1) ke 4
    dan ke 5 KUHPidana adalah :”Pencurian Dalam Keadaan
    Memberatkan”
    – Permohonan Banding, khusus terhadap amar putusan.-
    Hakim Pertama yang berkaitan dengan Penetapan tentang
    status barang bukti dalam perkara tsb,seharusnya dapat
    diterima dan adalah salah menerapkan  hukum, bila Hakim
    Pengadilan Tinggi menolak memeriksa tentang status
    barang atau bukti tersebut.
    Demikian Catatan atas Kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 126. Tahun.XI. MARET. 1996.  Hlm.58.         

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat