Dewasa ini banyak orang yang meminjamkan uangnya kepada orang lain dengan syarat yaitu orang tersebut harus mengembalikan uangnya disertai dengan bunga yang cukup tinggi. Karena si peminjam ini pun sangat membutuhkan uang itu, maka ia pun menyanggupi persyaratan tersebut. Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bagian Keempat, yaitu :
Pasal 1765 yang merumuskan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.
Pasal 1766 “Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikurangkan dari pinjaman pokok.
Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayarnya seterusnya; tetapi bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian atau periitipan uang pokoknya, biarpun pengembalian atau penitipan ini telah dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih.”
Pasal 1767 “Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”.
Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (Bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No. 22 ialah 6%)
Pasal 1768 “Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga degan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang”.
Pasal 1769 “Buku pembayaran uang pokok dengan tidak menyebutkan sesuatu apa mengenai bunga, memberikan persangkaan tentang sudah dibayarnya bunga itu, dan si berutang dibebaskan dari pada itu”.
Sumber : Pasal 1765, 1766, 1767, 1768, 1769 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata