Penetapan Ahli Waris-Voluntair Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum

Sumber Foto : https://i3.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2016/08/wasiat-dan-warisan-orang-tua-kafir.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Watampoe
Nomor Register: 291/Pr/1989
Tanggal Putusan : 20 November 1990

Pengadilan Tinggi Agama di Ujung Pandang
Nomor Register: 89/1991
Tanggal Putusan: 14 April 1993

Mahkamah Agung RI
Nomor Register:  207 K/AG/1993
Tanggal Putusan :  25 November 1994

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangkat ABSTRAK HUKUM sebagai berikut:
  • Putusan Pengadilan Agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena telah memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara permohonan penetapan ahli waris beserta beberapa besar bagian masing-masing dari para ahli waris, tanpa ada pihak lawannya.
  • Permohonan yang demikian itu merupakan permohonan voluntair yang diajukan oleh orang yang bukan merupakan pihak dalam pengadilan tingkat pertam, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama. Upaya hukumnya seharusnya adalah mengajukan perlawanan (verzet).
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII No. 141.JUNI .1997. Hlm.70

Anda mungkin juga berminat