Penerapan Doktrin Siqoq Dalam Kasus Perceraian

Sumber Foto : https://4.bp.blogspot.com/-rrJ60mtXkOI/U0AlpQ8sTFI/AAAAAAAAAcc/08mJrEtIsHs/s1600/Metode+Mempelajari+Hukum.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Karawang
Nomor Register:  241/PTS/1992/PA KRW
Tanggal Putusan : 3 Sepetember 1992

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat di Bandung
Nomor Register: 55/Pdt-G/1993/PTA Bdg
Tanggal Putusan: 30 Maret 1995

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 28.PK/AG/1995
Tanggal Putusan : 16 Oktober 1996

Catatan Redaksi:

  • Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat “Peninjauan Kembali” terhadap kasus diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Dalam menghadapi kasus gugatan perceraian dengan alasan telah terjadi percecokan suami istri yang terus menerus, maka Hakim seharusnya menerapkan doktrin hukum Syiqoq atau menurut hukum kontemporer disebut “Broken Marriage”.
  • Dalam menerapkan doktrin hukum “Syiqoq” tersebut landasannya bukan hanya pada pertengkaran physik (Physical Cruelty) tetapi juga kekejaman terhadap mental (Mental Cruelty) 
  • Berpegangan pada doktrin Syiqoq, maka bilamana secara faktual maupun ada dugaan kuat telah berlangsung kekejaman mental (dalam kasus ini terhadap si istri) hal ini seharusnya diterima oleh hakim telah menjadi “Syiqoq”.
  • Pertimbangan yang menjadi dasar penerapan doktrin Syiqoq adalah bilamana perkawinan sudah retak dan akan terpecah dua, maka memaksa mereka tetap bertahan dalam perkawinan yang sudah tidak harmonis lagi, adalah merupakan suatu bahaya.
  • Pengertian dan penerapan doktrin hukum Syiqoq, telah diterima dan di pertahankan dalam yurisprudensi Islam sejak Zaman Rasullah.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIII No. 149.FEBRUARI .1998. Hlm.41

Anda mungkin juga berminat