Penerapan Delict Pemalsuan Surat
Sumber Foto : Merdeka.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Luamajang
Nomor Register: 01/Pid/B/1988
Tanggal Putusan : 4 Mei 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1778.K/Pid/1988
Tanggal Putusan : 20 April 1992
Catatan Redaksi:
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat
“Abstrak Hukum” sebagai berikut:
Penerapan ex pasal 263 (1) K.U.H.Pidana diamana salah satu unsurnya
berbunyi: bilamana pemakaiannya dapat menimbulkan suatu ”kerugian,”
haruslah ditafsirkan bahwa timbulnya kerugian itu tidak perlu harus
sudah terjadi atau betul-betul terjadi; akan tetapi sudah cukup apabila
pemakain surat yang dipalsukan itu, ada kemungkinan akan dapat
menimbulkan kerugian.
Dalam delict ini, tidak disyaratkan keharusan timbulnya kerugian yang
nyata, melainkan juga sudah cukup bila hanya kemungkinan akan
timbulnya suatu kerugian:
Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII. No.86. NOVEMBER.1992 Hlm.54
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381