Penerapan Azas Klasifikasi “Unus testis nullus testis”, Dalam Perkara Perceraian
Sumber Foto : https://www.mwhdesign.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 299 K/AG/2003
Tanggal Putusan : 8 Juni 2005
Kaidah Hukum :
- Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai thalak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts Gevolg), mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat.
- Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas klasifikasi “Unus testis nullus testis”, sebagai azas yang berlaku dalam hukum acara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. 374