Penerapan Azas Klasifikasi “Unus testis nullus testis”, Dalam Perkara Perceraian

Sumber Foto : https://www.mwhdesign.com

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 299 K/AG/2003

Tanggal Putusan : 8 Juni 2005

 

Kaidah Hukum :

  1. Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai thalak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (rechts Gevolg), mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian untuk itu harus dipertimbangkan secara cermat.
  2. Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azas klasifikasi “Unus testis nullus testis”, sebagai azas yang berlaku dalam hukum acara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber :

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. 374

 

Anda mungkin juga berminat