Penerapan Asas Vicarious Liability

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Medan

No. 266/Pdt.G/1990/PN.Mdn, tanggal 7 Desember 1991.

Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan

No. 252/Pdt/1992/PT Mdn, tanggal 30 September 1992.

Mahkamah Agung RI

No. 649.K/Pdt/1993, tanggal 31 Oktober 1997.

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Perusahaan Dagang beserta pemiliknya turut serta bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya dalam rangka melaksanakan pekerjaan yang berada dalam ruang lingkup kegiatan dan kepentingan perusahaannya, sesuai dengan asas hukum Vicarious liability, ex pasal 1367 BW, maka perusahaan dan/atau pemiliknya secara tanggung renteng berkewajiban membayar ganti kepada pihak yang dirugikan karena perbuatan melawan hukum oleh karyawannya tersebut.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No. 158. Tahun. XIV. Nopember.1998. Hlm. 36-37.

Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI

Anda mungkin juga berminat