Penerapan Ajaran Causaliteit Kasus Tabrak Mati

Hak Cipta Foto : Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri di Purworejo

No.08/Pid/B/PNPWR, tanggal 28 April 1988

Mahkamah Agung RI

No. 1351.K/Pid/1988, tanggal 18 September 1991

Abstrak Hukum:

Seorang pengendara sepeda jatuh dijalan raya, karena sepedanya itu membentur dan menabrak kemdaraan mobil yang berhenti secara mendadak dimuka sepeda tersebut. Selanjutnya dari arah muka datang truk box yang kemudian menggilas sepeda berikut pengendaranya yang sedang jatuh dijalan raya tersebut, sehingga pengendara sepeda, karena luka-lukanya kemudian meninggal dunia.

Meninggalnya pengendara sepeda ini, secara juridis, bukan merupakan akibat dari kesalahan/ kelalaian sopir truk box, melainkan akibat dari perbuatan/ kesalahan sopir pic up yang menghentikan mobilnya secara mendadak dimuka sepeda yang sedang berjalan tersebut, membuat kagoknya atau terkejutnya si pengendara sepeda, sehingga menjadi jatuh dijalan raya yang lalu dilindas oleh mobil lainnya.

Demikian penerapan ajaran causaliteit yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas.

 (Ali Boediarto)  

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun VII, No. 81, Juni 1992, Hlm. 81

Anda mungkin juga berminat