Penerapan Ajaran Causaliteit Kasus Tabrak Mati
Hak Cipta Foto : Irawan Harahap
Putusan:
Pengadilan Negeri di Purworejo
No.08/Pid/B/PNPWR, tanggal 28 April 1988
Mahkamah Agung RI
No. 1351.K/Pid/1988, tanggal 18 September 1991
Abstrak Hukum:
Seorang pengendara sepeda jatuh dijalan raya, karena sepedanya itu membentur dan menabrak kemdaraan mobil yang berhenti secara mendadak dimuka sepeda tersebut. Selanjutnya dari arah muka datang truk box yang kemudian menggilas sepeda berikut pengendaranya yang sedang jatuh dijalan raya tersebut, sehingga pengendara sepeda, karena luka-lukanya kemudian meninggal dunia.
Meninggalnya pengendara sepeda ini, secara juridis, bukan merupakan akibat dari kesalahan/ kelalaian sopir truk box, melainkan akibat dari perbuatan/ kesalahan sopir pic up yang menghentikan mobilnya secara mendadak dimuka sepeda yang sedang berjalan tersebut, membuat kagoknya atau terkejutnya si pengendara sepeda, sehingga menjadi jatuh dijalan raya yang lalu dilindas oleh mobil lainnya.
Demikian penerapan ajaran causaliteit yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas.
(Ali Boediarto)
Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., CLA
Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun VII, No. 81, Juni 1992, Hlm. 81