Penentuan Status Barang Bukti Senjata Api Dan Amunisi
Sumber Foto : https://www.jejaktapak.com
Barang bukti, ya siapa yang tidak tahu dengan istilah tersebut. Istilah yang sering terdengar jika ada terjadi kasus tindak pidana. Tapi apakah anda tahu apa itu sebenarnya barang bukti? Barang bukti ialah
a. Barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
b. Barang yang dipergunakan untuk membantu melakukan suatu tindak pidana
c. Benda yang menjadi tujuan dari dilakukannya suatu tindak pidana
d. Benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana
e. Benda tersebut dapat memberikan suatu keterangan bagi penyelidikan tindak pidana tersebut, baik berupa gambar ataupun berupa rekaman suara
f. Barang bukti yang merupakan penunjang alat bukti mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam suatu perkara pidana. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana, karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannya tidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secara lisan (Pasal 310 ayat [1] KUHP)
Nah, Bagaimana Penentuan Status Barang Bukti Senjata Api Dan Amunisi? berikut penjelasannya :
Penentuan Status Barang Bukti Senjata Api Dan Amunisi
a. untuk menentukan status barang bukti senjata api atau munisi, Majelis Hakim dapat mendengar keterangan ahli persenjataan dan munisi dari Dinas peralatan TNI setempat.
b. Dalam hal barang bukti senjata api dan munisi tersebut tidak dapat lagi digunakan, dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk dirusakkan.
Sekian penjelasan dari mimin, semoga bermanfaat :).