Penebar Ranjau Paku Dapat Di Jerat Ketentuan Hukum

Sumber Foto : https://cdn2.boombastis.com/wp-content/uploads/2018/02/FI-ranjau-paku.jpg

Ranjau paku saat ini banyak beredar dijalan utama yang sudah menimbulkan keresahan
bagi pengguna kendaraan karena selain merugikan masyarakat juga memancing pelaku
kejahatan melancarkan aksinya apabila melihat masyarakat mendorong kendaraannya di
pinggir jalan. Kita ketahui bahwa para pelaku yang tidak bertanggung jawab ini,
perbuatannya dapat dikenakan ketentuan pidana pasal 192 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas”
Jadi, perbuatan menebar ranjau paku di jalan ini merupakan suatu tindak pidana kejahatan
yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas yang dapat
diancam pidana penjara Sembilan tahun. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menebar
ranjau paku pada dini hari ketika jalanan sepi agar tidak diketahui masyarakat.

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat