Pendaftaran Tanah Wakaf Dari Tanah Yang Sudah Bersetipikat
Sumber Foto : Gresnews.com
Berikut ini sahabat yuridis persyaratan dan waktu pendaftaran tanah wakaf dari tanah yang sudah bersetipikat :
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Akta Ikrar Wakaf
- Sertipikat asli
- Surat Pengesahan Nadzir
- Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Pernyataan tenggang waktu wakaf
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Waktu
5 (lima) hari
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik