Pendaftaran Tanah Wakaf Dari Tanah Yang Sudah Bersetipikat

Sumber Foto : Gresnews.com

Berikut ini sahabat yuridis persyaratan dan waktu pendaftaran tanah wakaf dari tanah yang sudah bersetipikat :

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengesahan Nadzir
  7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Waktu

5 (lima) hari

Keterangan

Formulir permohonan memuat:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Sumber : Bpn.go.id

Anda mungkin juga berminat