PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN

Sumber foto : http://permeterid.wordpress.com

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
  5. Surat Keterangan Tanah
  6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
  7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
  8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
  9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
  10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
  11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
  13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

 

Waktu

145 (seratus empat puluh lima) hari

 

Keterangan

Formulir permohonan memuat:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Catatan:

  1. Jangka waktu diluar jangka waktu pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya

 

sumber : www.bpn.go.id

 

Anda mungkin juga berminat