PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Sumber foto : http://permeterid.wordpress.com
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
- Surat Keterangan Tanah
- Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
- Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
- Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
- Dasar perolehan/penguasaan tanah
- Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
- Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah
Waktu
145 (seratus empat puluh lima) hari
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Catatan:
- Jangka waktu diluar jangka waktu pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah
- Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
sumber : www.bpn.go.id