Pencatatan Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Sumber Foto : www.hipwee.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 27 Juni 2013 No. 805 K/PDT/2013
Kaidah Hukum :
Perkawinan antara WNI dengan WNA (Perkawinan Campur) yang dilangsungkan di luar negeri harus dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia setempat, apabila tidak, maka permohonan yang diajukan ke pengadilan negeri agar Kantor Catatan Sipil mencatat perkawinan tersebut tidak dapat diterima.