Penanggung Tidak Dapat Menuntut Agar Barang Milik Debitur Disita/Dijual Untuk Melunasi Utangnya

Sumber Foto : MoneySmart.id

Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya :

  • bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
  • bila ia telah mengikatxan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secaraa tanggung-menanggung; dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut azas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
  • jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
  • Jika debitur berada dalam keadaan pailit;
  • dalam hal penanggung yang diperintahkan oleh hakim.

Semoga bermanfaat 🙂

Sumber : KUH Perdata Pasal 1820 dan Pasal 1832

Anda mungkin juga berminat