Penafsiran Suatu Perjanjian

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 14 Agustus 1957, No. 143 K/Sip/1956

Pokok Masalah : Hukum Perjanjian

Kaidah Hukum :

Hal menafsirkan suatu perjanjian tidak takluk pada pemeriksaan kasasi, oleh karena bersifat kenyataan, kecuali apabila judex facti dalam cara-caranya  penafsiran melanggar undang-undang atau hukum, pelanggaran mana in casu tidak ada

Anda mungkin juga berminat