Penafsiran Suatu Perjanjian
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Tanggal 14 Agustus 1957, No. 143 K/Sip/1956
Pokok Masalah : Hukum Perjanjian
Kaidah Hukum :
Hal menafsirkan suatu perjanjian tidak takluk pada pemeriksaan kasasi, oleh karena bersifat kenyataan, kecuali apabila judex facti dalam cara-caranya penafsiran melanggar undang-undang atau hukum, pelanggaran mana in casu tidak ada