PENAFSIRAN DELIK PENYELUPAN

Pengadilan  Negeri Di Singkawang:

No.07/Pid.E/1988/PN.SKW,tanggal 27-juli-1989

Mahkamah Agung RI

No.1927.K/Pid/1992,tanggal 21-Juli1994

 CATATAN.

  • Dari putusan Mahkamah Agung tsb diatas dapat diangkat ;
    “ABSTRAK HUKUM” sbb:
  • Seorang Warga negara Indonesia pergi keperbatasan antara
    Wilayah Negara RI dengan Wilayah negara Malaysia Timur
    (Serawak). Diperbatasan tsb,ia dapat membelikan bawang putih
    sebanyak 1 ton, yang kemudian diangkutnya ke kota
    Pontianak untuk dijuak lagi, Meskipun orang ini tidak
    membawa bawang putih tsb dari Malaysia Timur masuk ke
    Wilayah Indonesia ,namun, karena bawang putih ini bukan
    hasil petani Wilayah Indinesia,melainkan Bawang putih
    tsb hasil pertanian (berasal) dari Wilayah Malaysia (Serawak),
    maka orang ini dinilai telah melanggar ketentuan Ordonasi
    Bea dan peraturan lain yang terkait yaitu:
    “ Memasukan barang kedaerah Pabean Indonesia tanpa
    mengindahkan ketentuan dari Ordonasi Bea dan peraturan
    yang terlampir padanya”
    Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 126. Tahun.XI. MARET 1996.  Hlm.5.   

      

Anda mungkin juga berminat