PENAFSIRAN DELIK PENYELUPAN
Pengadilan Negeri Di Singkawang:
No.07/Pid.E/1988/PN.SKW,tanggal 27-juli-1989
Mahkamah Agung RI
No.1927.K/Pid/1992,tanggal 21-Juli1994
CATATAN.
- Dari putusan Mahkamah Agung tsb diatas dapat diangkat ;
“ABSTRAK HUKUM” sbb: - Seorang Warga negara Indonesia pergi keperbatasan antara
Wilayah Negara RI dengan Wilayah negara Malaysia Timur
(Serawak). Diperbatasan tsb,ia dapat membelikan bawang putih
sebanyak 1 ton, yang kemudian diangkutnya ke kota
Pontianak untuk dijuak lagi, Meskipun orang ini tidak
membawa bawang putih tsb dari Malaysia Timur masuk ke
Wilayah Indonesia ,namun, karena bawang putih ini bukan
hasil petani Wilayah Indinesia,melainkan Bawang putih
tsb hasil pertanian (berasal) dari Wilayah Malaysia (Serawak),
maka orang ini dinilai telah melanggar ketentuan Ordonasi
Bea dan peraturan lain yang terkait yaitu:
“ Memasukan barang kedaerah Pabean Indonesia tanpa
mengindahkan ketentuan dari Ordonasi Bea dan peraturan
yang terlampir padanya”
Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No. 126. Tahun.XI. MARET 1996. Hlm.5.