Penafsiran Delik Penyeludupan

Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Singkawang
Nomor Register: 07/Pid.E/1988/PN.SKW
Tanggal Putusan : 27 Juli 1989

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1927.K/Pid/1992
Tanggal Putusan : 21 Juli 1994

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tsb diatas dapat diangkat;
    ABSTRAK HUKUM” sbb :
  • Seorang warga Negara Indonesi pergi keperbatasan antara
    Wilayah Negara RI dengan wilayah negara Malaysia Timur
    (Serawak). diperbatasan tsb, ia membeli bawang putih
    sebanyak 1 ton, yang kemudian diangkutnya ke kota
    Pontianak untuk dijual lagi, Meskipun orang ini tidak
    membawa bawang putih tsb dari Malaysia Timur masuk ke
    wilayah Indonesia, namun, karena bawang putih ini bukan
    hasil pertanian wilayah Indonesia, melainkan bawang putih
    tsb hasil pertanian (berasal) dari wilayah Malaysia (Serawak),
    maka orang ini dinilai telah melanggar ketentuan Ordonasi
    Bea dan peraturan lain yang terkait yaitu:
    ”  Memasukkan barang kedaerah Pabean Indonesia tanpa
    mengindahkan ketentuan dari Ordonasi Bea dan  peraturan
    yang terlampirkan padanya  ”
  • Demikian Catatan atas kasus ini.

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XI No.126.Maret . 1996Hlm.05

 

Anda mungkin juga berminat