Penafsiran Delik Penyeludupan
Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Singkawang
Nomor Register: 07/Pid.E/1988/PN.SKW
Tanggal Putusan : 27 Juli 1989
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1927.K/Pid/1992
Tanggal Putusan : 21 Juli 1994
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung tsb diatas dapat diangkat;
”ABSTRAK HUKUM” sbb : - Seorang warga Negara Indonesi pergi keperbatasan antara
Wilayah Negara RI dengan wilayah negara Malaysia Timur
(Serawak). diperbatasan tsb, ia membeli bawang putih
sebanyak 1 ton, yang kemudian diangkutnya ke kota
Pontianak untuk dijual lagi, Meskipun orang ini tidak
membawa bawang putih tsb dari Malaysia Timur masuk ke
wilayah Indonesia, namun, karena bawang putih ini bukan
hasil pertanian wilayah Indonesia, melainkan bawang putih
tsb hasil pertanian (berasal) dari wilayah Malaysia (Serawak),
maka orang ini dinilai telah melanggar ketentuan Ordonasi
Bea dan peraturan lain yang terkait yaitu:
” Memasukkan barang kedaerah Pabean Indonesia tanpa
mengindahkan ketentuan dari Ordonasi Bea dan peraturan
yang terlampirkan padanya ” - Demikian Catatan atas kasus ini.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XI No.126.Maret . 1996Hlm.05