Pemutusan Perjanjian Pemborongan Kerja
Sumber Foto : https://www.thebalancecareers.com/thmb/T1iuzQQDQ_gnl2mKdD1sPZfGcGI=/1250x833/filters:fill(auto,1)/cover-letter-57c72b575f9b5829f46c27d9.png
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Manado
Nomor Register: 62/Perd/1986/G/PN.MDO
Tanggal Putusan: 20 April 1987
Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara
Nomor Register: 117/Pdt/1987/PT.MDO
Tanggal Putusan: 23 Maret 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 2310.K/Pdt/1988
Tanggal Putusan: 16 Januari 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Seorang Kontraktor yang memutuskan secara sepihak “Perjanjian Pemborongan Kerja” dengan Sub Kontraktor dengan alasan pihak sub Kontraktor tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka perbuatan Kontraktor tersebut bukanlah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”; Meskipun demikian, pihak Kontraktor tetap berkewajiban membayar sisa uang borongan yang belum dibayarnya kepada pihak Sub Kontraktor tersebut.