Pemutusan Perjanjian Pemborongan Kerja

Sumber Foto : https://www.thebalancecareers.com/thmb/T1iuzQQDQ_gnl2mKdD1sPZfGcGI=/1250x833/filters:fill(auto,1)/cover-letter-57c72b575f9b5829f46c27d9.png

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Manado
Nomor Register: 62/Perd/1986/G/PN.MDO
Tanggal Putusan: 20 April 1987

Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara
Nomor Register: 117/Pdt/1987/PT.MDO
Tanggal Putusan: 23 Maret 1988

Mahkamah Agung RI 
Nomor Register: 2310.K/Pdt/1988
Tanggal Putusan:  16 Januari 1993

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Seorang Kontraktor yang memutuskan secara sepihak “Perjanjian Pemborongan Kerja” dengan Sub Kontraktor dengan alasan pihak sub Kontraktor tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka perbuatan Kontraktor tersebut bukanlah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”; Meskipun demikian, pihak Kontraktor tetap berkewajiban membayar sisa uang borongan yang belum dibayarnya kepada pihak Sub Kontraktor tersebut.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IX No.100.Januari.1994.Hlm.55

Anda mungkin juga berminat