Pemutusan Hubungan Kerja

Sumber Foto : Uang Online

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Bandung

Nomor Register: 282/Pdt/E/1993/PN.Bdg
Tanggal Putusan : 9 Juni 1994

Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung

Nomor Register:109/Pdt/1995/PT.BDG
Tanggal Putusan : 18 Mei 1995

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 3225.K/Pdt/1995
Tanggal Putusan :25 September 1997

Catatan Redaksi:

Dari putusan majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat
diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:

Pengusaha yang melakukan P.H.K pada karyawannya tanpa izin
P.4.D, merupakan perbuatan melawan hukum.

Suatu gugatan perdata berdasar pasal 1365 BW ”Perbuatan
melawan Hukum”, dimana pengugat menuntut ganti rugi berupa
upah dan tunjangan pensiun yang belum dibayar oleh pengusaha
yang telah melakukan P.H.K kepadanya tanpa izin Departemen
Tenaga kerja. (P4D-P4P), maka gugatan semacam ini merupakan
perkara yang menjadi wewenang Peradilan umum dan bukan
merupakan sengketa perselisihan perburuhan yang termasuk
kewenangan Departemen Tenaga Kerja (P4.D-P4.P) seperti yang
dipertimbangkan oleh judex facti.

“Kerugian” merupakan salah satu unsur Perbuatan melawan
Hukum Expasal 1365 B.W, bilamana ”kerugian” ini menjadi tidak
ada, maka gugatan ini menurut hukum, dinyatakan ditolak.
Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XV. No.171.DESEMBER.1999. Hlm.50

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat