Pemilik Sertifikat Tanah Ganda Bukan Kejahatan

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 01/PK/Pid./2016

Kaidah Hukum :

Bahwa terhadap permohonan peninjauan kembali ke-1 yang telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan terpidana  tidak pernah hadir di persidangan di Pengadilan Negeri maka terhadap hal tersebut dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke-2.

Bahwa dalam hal terdakwa selaku pemilik tanah yang telah bersertifikat menjualnya pada orang lain, sedangkan di atas bidang tanah terdapat beberapa pemilik yang saling tumpang tindih dimana terdakwa di dakwa menggunakan surat dan telah dihukum maka jika dalam PK ke-2 terbukti melalui novum, ada putusan Pengadilan TUN yang telah membatalkan beberapa sertifikat pihak lain selain terdakwa serta memerintahkan BPN untuk mencabutnya, perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan kejahatan, sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sumber :

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016

Anda mungkin juga berminat