Pemidanaan Yang Tidak Proposional (Mahkamah Agung Dapat Merobahnya)
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri di Banjarmasin.
No. 13/Pid.B/1991/PN.Bjm, Tanggal, 17 Juni 1991.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin
No.71/Pid/1991/PT.Bjm, Tanggal, 24 Juli 1991
Mahkamah Agung RI
No. 143.K/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994
Catatan :
- Dari putusan Mahakamah Agung RI tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Prinsip tentang berat ringannya hukuman Pidana yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa adalah menjadi kewenangan sepenuhnya dari Judex Facti, sehingga masalah berat ringannya pemidanaan ini berada diluar kewenangan pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
- Meskipun demikian Majelis Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi dapat merobah berat-ringannya pemidanaan tersebut, bilamana pidana yang dijatuhkan oleh judex facti tersebut dinilai oleh Mahkamah Agung, sebagai pemidanaan yang tidak Proposional dan bertentangan dengan prinsip dan tujuan pemidanaan yaitu : Koreksi, Edukasi, Prepensi dan Reprensi, mengingat dampat yang amat luas, baik terhadap anggota masyarakat maupun sipelaku sendiri sebagai akibat dilakukannya perbuatan pidana tersebut.
- Apakah putusan Mahkamah Agung dalam Kasus ini akan mengarah menjadi “Jurisprudensi tetap” atau tidak, maka kita tunggu perkembangan putusan Mahkamah Agung dimasa mendatang.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.156.Tahun. XIII. September.1998. Hlm. 28.
Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI.
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”