Pemeriksaan Saksi Di Persidangan Dalam Perkara Perdata
Dalam melakukan pemeriksaan saksi merupakan hal yang tidak asing lagi dalam proses persidangan di Pengadilan, ternyata masih terdapat perbedaan antara praktek dan masih ada perbedaan pendapat. Saksi sebagai salah satu bukti dalam persidangan pengadilan, entar di Mahkamah Konstitusi sebelum memberikan keterangan di persidangan harus melalui tata cara dan prosedur formal mendahului terdapat perbedaannya. Hal ini menjadi penting karena meskipun telah ditentukan dalam hukum acara, akan tetapi pelaksanaan dalam praktek yang bersumber dari pemahaman yang berbeda masih terjadi. Permasalahan ini tidak saja mengenai hukum formal akan tetapi juga hukum materiil karena disumpah atau tidaknya saksi akan sangat mempengaruhi nilai kekuatan pembuktian dari keterangan saksi terhadap jalannya pembuktian perkara.
Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka Hakim , dalam suatu perkara di persidangan. Dalam melakukan pemeriksaan saksi, sebagai salah satu alat bukti diatur dalam hukum acara perdata. Berlakunya Herzien Indlandsch Reglement (HIR) atau Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) yang berlaku untuk Jawa dan Madura, RBg atau Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang.
Dalam perkara perdata, saksi menentukan adanya orang-orang yang dilarang atau tidak boleh didengar sebagai saksi di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 145 HIR, pasal 172 Rbg dan pasal 1909 KUH Perdata yang berbunyi :
Pasal 145 HIR
Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:
- keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
- istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
- anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;
- orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Pasal 172 Rbg
Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka
- yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
- saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjaang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
- suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
- anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
- orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik
Pasal 1909 KUH Perdata
orang yang tidak cakap didengar keterangannya adalah:
- Anggota keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak dalam garis lurus, dan
- Suami ataupun isteri, meskipun telah bercerai
Orang-orang yang disebutkan diatas, pertama adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut menurut keturunan yan lurus dari salah satu pihak, isteri atau suami salah satu pihak meskipun sudah bercerai. Anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar, bahwa mereka itu sudah cukup lima belas tahun dan orang gila , meskipun kadang-kadang dia memiliki ingatan yang bagus. Sehingga orang-orang tersebut tidak dapat diterima keterangannya sebagai saksi. Saksi di persidangan perkara perdata, wajib di sumpah karena hanya terhadap anak-anak yang belum lima belas tahun maupun orang gila yang kadang-kadang ingatannya masih jelas.
Semoga hal ini menambah pengetahuan kita terutama mengenai saksi dan siapa saja orang-orang yang yang dapat menjadi saksi dan yang tidak bisa menjadi saksi menurut pekara perdata. Salam Yuridis.id
Sumber :
Herzien Indlandsch Reglement
Rechtreglement voor de Buitengewesten
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata