Pembunuhan Berencana Tidak Lain Dari Pada Pembunuhan Yang Telah Direncanakan Lebih Dulu Dengan Ketenangan Hati.
Sumber Foto : http://www.bandungnewsphoto.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 42 K/Kr/1956
Tanggal Putusan : 3 Oktober 1956
Kaidah Hukum:
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam tuduhan atas “Pembunuhan Berencana” termasuk pula tuduhan atas ‘Pembunuhan”, karena pembunuhan berencana tidak lain dari pada pembunuhan yang telah direncanakan lebih dulu dengan ketenangan hati.
Maka orang yang dituduh melanggar pasal 340 K.U.H.P. tetapi di sidang hanya terbukti bersalah melanggar pasal 338 K.U.H.P., ia dapat dipersalahkan atas kejahatan “pembunuhan”
Sumber :
Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetakan Kedua, Tahun 1993 Hlm. 63