Pemberlakuan PSBB beserta Tata Cara Pelaksanaannya Di Kota Pekanbaru
Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak hanya dilakukan masyarakat di Ibukota Jakarta, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau juga tengah mempersiapkan Peraturan walikota (Perwako) yang mengatur pelaksanaan serta saksi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengatakan bahwa PSBB di Kota Pekanbaru hasil rampungan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang dituangkan dalam Peraturan Walikota. Pemberlakuan PSBB di kota Pekanbaru ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan, dan sampai saat ini pemberlakua PSBB sudah menjalani 18 hari. Berlakunya aturan PSBB di Kota Pekanbaru membuat keberadaan pasar Ramadhan yang biasa ditemui setiap bulan untuk sementara ditiadakan.
Pelaksanaan ini dilakukan setelah Menteri Kesehatan (Menkes) menyetujui usulan Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakan PSBB. Persetujuan Menkes mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Pekanbaru telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250.2020.
Adapun latar belakang yang membuat kota Pekanbaru melaksanakan PSBB karena menjadi daerah yang paling tinggi penyebaran COVID-19 di Riau. Sampai pada tanggal 4 Mei 2020 terdapat 53 kasus positif COVID-19 dengan 4 pasien meninggal dunia dan 21 pasien sembuh. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 616 pasien dengan 82 pasien meninggal, 285 sehat dan pulang serta 249 pasien masih dirawat. Berbeda dengan jumlah Orang Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 51.162 pasien, selesai pemantauan 37.778 pasien dan ODP dalam proses pemantauan sebanyak 13.384 orang.
Pemerintah kota Pekanbaru melaksanakan PSBB ini dilatarbelakangi oleh 2 hal yakni: pertama, peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru sangat mengkhawatir kan; kedua, penyebaran sudah meliputi seluruh wilayah. Usulan ini juga mencegah penyebaran kasus transmisi lokal karena jumlah pasien psitif Covid-19 di Pekanbaru diketahui pernah melaukan perjalanan keluar negeri/daerah zona merah.
Kebijakan PSBB ini tidak menghentikan kegiatan masyarakat selama 24 jam karena pada siang harinya masyarakat bisa beraktivitas dengan syarat mengikuti protokol kesehatan atau prosedur kesehatan. Pihak kepolisian mendukung penuh penerapan PSBB ini dan mempersiapkan personil dalam pengamana pelaksanaan PSBB ini.
Tetapi, apabila ada masyarakat yang membandel dan melanggar aturan PSBB yang sesuai dengan poin-poin perwako ini tetap mengedepankan peringatan dan menindak tegas. Peraturan Walikota Pekanbaru yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB ini dituangkan didalam Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekanbaru. Mengenai Sanksi hukum yang melanggar dapat dilihat didalam pasal 31 Peraturan gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa :
“Pelanggaran peraturan terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Karena beberapa masyarakat yang membandel dan menganggap sepele terhadap kebijakan PSBB ini, untuk pertama kalinya pada tanggal 29 April 2020, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ini di sidang secara online. Hingga saat ini sudah 16 Pelanggar PSBB di Pekanbaru Divonis Penjara dan denda mulai Rp. 800.000 hingga Rp. 1.0000.000.
Sumber Hukum : Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekanbaru